PERAN MUKIM DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TAPAL BATAS TANAH DI KEMUKIMAN SILANG CADEK KEC. BAITUSSALAM KAB. ACEH BESAR MENURUT KONSEP SYURA
Abstract
Aceh sebagai daerah istimewa melalui Qanun Nomor 8 tahun 2009 tentang Pemerintahan Mukim, terkait dengan peran mukim dalam menyelesaikan sengketa tapal batas tanah di kemukiman Silang Cadek. Mukim sebagai penyelesai sengketa di dalam masyarakat dan sebagai tokoh utama dalam pembuat keputusan dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi, sehingga pengambilan keputusan nantinya menjadi pemecahan masalah yang dihadapi, dapat diselesaikan dengan tegas dan memberikan setiap jawaban atas permasalahan dan tindakan apa yang harus dilakukan selanjutnya. Tak terkecuali pemerintahan mukim yang ada kemukiman Silang Cadek. Imeum mukim juga harus mampu menyelesaikan setiap persoalan dan permasalahan yang muncul di wilayahnya dapat diselesaikan dengan baik. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana peran mukim dalam menyelesaikan sengketa tapal batas tanah di kemukiman Silang Cadek kecamatan baitussalam kabupaten Aceh Besar, dan bagaimana tinjauan konsep syura terhadap peran mukim dalam menyelesaikan sengketa tapal batas tanah di kemukiman Silang Cadek. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini, peran imeum mukim Silang Cadek dalam menyelesaikan sengketa tapal batas tanah antara gampong Baet dan gampong Blangkrueng masih belum maksimal, dimana tidak adanya langkah-langkah kongkrit atau penuntasan dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Dalam hukum islam syura adalah salah satu cara menyelesaikan masalah atau sengketa, di dalam penyelesaian sengketa ini mukim menyelesaikannya dengan konsep syura (musyawarah), namun penyelesaian sengketa tersebut belum berakhir damai sampai sekarang, dikarenakan adanya ego masing-masing gampong dan tidak adanya keputusan yang ditetapkan oleh imeum mukim. Ditinjau dari konsep syura seorang pemimpin berhak membuat keputusan dan menetapkan suatu penyelesaian yang sudah di musyawarahkan. Sebagai pemimpin dalam konsep syura harus mempunyai suatu kemampuan yang melekat pada dirinya untuk melakukan kewajibannya sebagai fungsi kepemimpinan penentu arah tujuan, menyelesaikan tugas, pimpinan juga harus memiliki sikap tegas dalam mengambil keputusan.
References
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996
Abdul Hamid Al-Ghazali, Meretas Jalan Kebangkitan Islam, Peta Pemikiran Hasan Al-Banna, Penerjemah Wahid Ahmadi, Solo: Era Intermedia, 2001
Afadla, Mukim Era Dinamika Kelembagaan Otonomi Khusus Aceh, Jakarta: Lipi Press, 2008
Ahmad Sukardja, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fiqih Siyasah, Jakarta: Sinar Grafika, 2012
Djamaluddin, Fiqhusy Sura Wal Istisyarat: Syura Bukan Demokrasi, Jakarta: Gema Insan Press, 1997
Husin, Taqwaddin. Bandar Publishing Kapita Selekta Hukum Adat Aceh dan Qanun Wali Nanggroe, Banda Aceh: 2013
Irine H. Gayatri dan Septi Satriani, Dinamika Kelembagaan Mukim: Era Otonomi Khusus Aceh, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007
John L. Esposito, Demokrasi di Negara-Negara Muslim, Bandung: Mizan, 1999
Khalil Abdul Karim, Syariah Sejarah Perkelahian dan Pemaknaan, Yogyakarta: PT. LKIS, 2003
M. Hasbi Amiruddin, Konsep Negara Islam Menurut Fazlur Rahman
M. Isa Sulaiman dan H. T. Syamsuddin, Pedoman Adat Aceh: Peradilan dan Hukum Adat, Banda Aceh: LAKA, 2001
M. Manullang dan Marihot, Manajemen Personalia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta: 2008
Margono, Metodologi Penelitian Pendidikan, Jakarta: Rineca Cipta, 2005
Marzuki Wahid dan Rumadi, Fiqh Madzhab Negara Kritik Atas Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: LKIS, 2001
Morissan, Metode Penelitian Survei, Jakarta : Kencana, 2012
Muhammad Iqbal, Fiqih Siyasah, Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta: Pranada Media Group, 2014
Muhammad Salim Awwa, Fi’an an-Nidham al- Siyasi li ad-Daulah al-Islamiyah, Kairo: Dar as-Syuraq, 2008
Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an, Bandung: Mizan, 2007
Rendi Fortuna, Konsepsi Syuro Dalam Politik Islam, Medan: Universitas Sumatera Utara, 2015
Rozalanda, Fikih Ekonomi Syariah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016
Soerifto, Hukum Adat dan Pancasila Dalam Pembinaan Hukum Nasional Indonesia, Jember: Uned, 1969
Suyuthi Pulungan, Fiqih Siyasah Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002
Tabrani Ibrahim, Monografi Daerah Istimewa, Banda Aceh: Pustaka Tunggal, 1986
Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2017
Taufik Muhammad Asy-Syawi, Penerjemah Djamaluddi Z. S, Fiqhusy-Syura wal Istisyarat (Syura Bukan Demokrasi), Jakarta: Gema Insani Press, 1997
Teer Har, dalam Badruzzam Ismail, Mesjid dan Adat Meunasah Sebagai Sumber Energi Budaya Aceh, Banda Aceh: MAA-Nanggroe Aceh Darussalam, 2007
Tripa, Sulaiman, Sejarah Perlawanan Mukim Berdaulat, dalam Adat Berdaulat Melawan Kapitalisme di Aceh, Yogyakarta: 2015
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, Tahun 2016
Jurnal
Media Syari’ah, Vol. 19, No. 2, 2017
Moehammad Hoesin, Adat Atjeh, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Provinsi Daerah Istimewa Aceh, 1970
Muhammad Ichan, Demokrasi dan Syura, Perspektif Islam dan Barat, Substantia, jilid XVI, no, 1, 2014
Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Suthaniyyah, Vol. IV, Kairo: Dar al-Kutub, 1967
Al-Quran dan Terjemah Asy-Syura Surah ke 45 ayat 38 dan Ali- Imran
Al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmizi, Vol. IV, Bairut: Dar al-Fikr, 1988
Al-Zuhayli, Al-Tafsir al-Munir, Vol 4
Abdul Qadir Audah, Al-a’mal al-Kamilah, Al-Qanun wa Audha’ uma al-Siyasah, Kairo: Al-Mukhtar al-Islamy, 1994
Arif Subrayantoro dan FX Suwarto, Metode Penelitian Sosial, Yogyakarta: Andi, 2006
Badruzzaman Eksposa Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Banda Aceh: Edisi 2, 1970
Afdan Hari Saputro dan Sudarno Shobron, Konsep Syura Menurut Hamka dan M. Quraish Shihab, Wahana Akasemika, Jilid III, no. 2, 2014
Ahamd Sukardja, Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara Perspektif Fiqih Siyasah, Jakarta: Sinar Grafika, 2012
Ahmad Al-Alusi, Ruh al-ma’am fi Tafsir al-Qur’an al-Azhim wa al-sab’al-Matsani jilid XXV, Bairut: Dar al-ihya’ al-Turats al-Arabi
Qanun
Qanun 5 Tahun 2003 Tentang Pemerintahan Desa Dalam Provinsi NAD, Pasal 12 Ayat 3
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat Pasal 15
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Mukim
Qanun No. 4, Tahun 2003 Tentang Pemerintahan Mukim dalam Provinsi Nad, Pasal 4 huruf e
Skripsi
Hermana, Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah . Jurnal Hukum Sehasen , Universitas Dehasen, Bengkulu: 2017
Rahmat Fadli, Peran Imeum Mukim dalam Pelaksanaan Pemerinahan Gampong, Tesis S2, Politik lokal dan Otonomi Daerah, 2004
Teeku Busra, Eksistensi Pemerintahan Mukim Lutung Kecamatan Manee, Pidie dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam, Universitas Syiah Kuala, Tahun 2016
Syahwaluddin, Peran Imeum Mukim Terhadap Pembinaan Pendangkalan Aqidah di Laweung, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Tahun 2016
Leriman, Peran Mukim Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues Provinsi Nanggroe Aceh Darusslam, Universitas Medan, Tahun 2012
Muzakir, Peran Mukim Dalam Memperkuat Kearifan Lokal di Aceh Suatu Kajian di Mukim Siem, Kecamatan Darusslam, Kabupaten Aceh Besar, Universitas Syiah Kuala, Tahun 2017.
Copyright (c) 2023 Lia Sahfitri Saraan, Dedy Sumardi, Azmil Umur
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.