TINJAUAN MAQASID AL-SYARIAH TERHADAP PEMBERIAN DANA PENSIUN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA
Abstract
Maraknya penolakan dari masyarakat terhadap pemberian dana pensiun bagi pejabat tinggi negara yang hanya menjabat selama 1 periode (5 Tahun) namun mendapatkan hak pensiun seumur hidup, hal ini tentu bertentangan dengan kondisi masyarakat indonesia saat ini. Sangatlah tidak etis memberikan hak kepada kelompok atau perorangan secara berlebihan, tanpa mempertimbangkan aspek keadilan, dan kemanfaatannya. Berdasarkan permasalahan tersebut, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan pemberian dana pensiun bagi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara di Indonesia, dan bagaimana tinjauan maqāsid syarīah terhadap pemberian dana pensiun bagi pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Yuridis Normatif, dengan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan. Penelitian ini menggunakan kajian pustaka (library research). Adapun hasil penelitian yang didapat adalah Besaran uang pensiun Pejabat Tinggi Negara didasarkan pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Besaran uang pensiun Pejabat Tinggi Negara yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan. Adapun besaran uang pensiun menurut Surat Menteri Keuangan yaitu setiap mantan anggota MPR, dan DPR akan mendapat sebesar Rp 2.5 juta hingga Rp 3.02 juta per-bulannya setelah tidak menjabat. Selanjutnya hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemberian dana pensiun bagi pejabat tinggi negara belum sesuai dengan konsep maqāṣid al-syarī’ah, karena pemberian dana pensiun tersebut lebih banyak mendatangkan mudaratnya, seperti bertambahnya beban APBN, pembengkakan utang negara, pemborosan dana, serta kesenjangan sosial.
Copyright (c) 2023 Haddat Al Faniza, Mumtazinur, Zahlul Pasha
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.