KONSEP PENGINTEGRASIAN QANUN NO 8 TH 2014 TENTANG POKOK-POKOK SYARIAT ISLAM DALAM PEMBELAJARAN PAI (Studi Kasus di SMA 1 Tapaktuan)
Abstract
Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam merupakan salah satu mata pelajaran yang telah ditetapkan dalam kurikulum nasional, sehingga semua konten yang terkandung di dalamnya merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah pusat yang kemudian diberlakukan kepada sekolah-sekolah umum di Indonesia. Di sisi lain Aceh memiliki keistimewaan yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Keistimewaan tersebut adalah pelaksanaan syariat Islam yang secara umum di atur dalam Qanun Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pokok-Pokok Syariat Islam. Pelaksanaan syariat Islam merupakan tanggung jawab pemerintah Aceh baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Oleh karenanya menarik untuk melihat bagaimana integrasi yang dapat dilakukan guna mewujudkan pelaksanaan syariat Islam hingga ke tingkat sekolah, salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan mata pelajaran pendidikan agama Islam. Penelitian ini berupaya menjawab tiga pertanyaan pokok, yaitu: Apakah Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok pokok syariat Islam sudah terintegrasi dengan pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMAN 1 Tapaktuan? Bagaimanakah proses pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di SMAN 1 Tapaktuan? Bagaimanakah konsep pengintegrasian antara Qanun Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pokok-Pokok Syariat Islam ke dalam pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di SMAN 1 Tapaktuan? Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan di SMAN 1 Tapaktuan Aceh Selatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa integrasi pokok pokok syariat Islam telah dilaksanakan pada saat proses pembelajaran. Proses pembelajaran di kelas berlangusng dengan mentransformasikan pokok-pokok syariat Islam menjadi bagian dari xvii materi yang disampaikan. Penelitian ini menunjukkan bahwa integrasi antara pokok-pokok syariat Islam dapat dilakukan dengan memanfaatkan proses pembelajaran di kelas dengan memasukkan materi pokok-pokok syariat Islam ke dalam RPP, hanya saja tidak semua pokok-pokok syariat Islam dapat diintegrasikan dalam RPP guru.