PRICE DETERMINATION ACCORDING TO FIQH Muamalah Fiqh Analysis
Main Article Content
Abstract
Pelaksanaan kegiatan ekonomi yang adil dan makmur akan tercapai apabila masyarakat telah merasakan terpenuhinya kebutuhan pokok dalam hidup. Terpenuhinya kebutuhan pokok sangat erat kaitannya dengan nilai jual barang yang dapat di jangkau oleh masyarakat. Nilai jual barang tidak terlepas dari penentuan harga (tas’ir) oleh pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Harga barang yang tinggi tentunya berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Penentuan harga barang dalam kegiatan ekonomi harus menjadi perhatian pemerintah, agar nilai jual barang menjadi terkendali dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, namun juga tidak merugikan pelaku usaha. Dalam sistem perekonomian Islam memberikan batasan-batasan sesuai ketentuan syariat dalam penentuan harga terhadap suatu nilai barang. Dalam kajian ini akan membahas tentang penentuan harga (tas’ir), menganalisa definisi berdasarkan dalil ayat dan dalil hadis, serta menganalisa beberapa pendapat ulama terkait dengan penentuan harga (tas’ir) dalam sistem perekonomian. Kajian ini juga membahas tentang hukum penentuan harga (tas’ir) pada kondisi normal dan hukum penentuan harga (tas’ir) pada kondisi tidak normal. Kajian ini menggunakan metodelogi penelitian normatif analisis dengan jenis penelitian yaitu penelitian kepustakaan.