SISTEM PENGANGGARAN ALOKASI DANA GAMPONG (ADG) DALAM UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN MENURUT PERSPEKTIF MASLAHAH
Studi Kasus di Kecamatan Peukan Baro
Abstract
Sistem penganggaran Alokasi Dana Gampong (ADG) adalah bentuk perencanaan keuangan dana gampong yang merupakan hak penuh gampong dalam mengelolanya, untuk pembangunan dan sosial kemasyarakatn gampong secara otonom. Pada penelitian ini, mengkaji bagaimana sistem penganggaran ADG dalam upaya pengentasan kemiskinan menurut perspektif maslahah di Kecamatan Peukan Baro. Kajian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah yaitu; Pertama, bagaimana pelaksanaan pengalokasian dana ADG dalam pemenuhan skala prioritas untuk kesejahteraan gampong di Kecamatan Peukan Baro. Kedua, bagaimana sistem pengawasan terhadap pengalokasian dana ADG dengan standarisasi yang ditetapkan pemerintah di Kecamatan Peukan Baro. Ketiga, bagaimana perspektif konsep maslahah terhadap sistem penganggaran ADG dan benefitnya terhadap pengentasan kemiskinan di Kecamatan Peukan Baro. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengalokasian dana ADG dalam pemenuhan skala prioritas untuk kesejahteraan gampong di Kecamatan Peukan Baro dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat yang ahli di bidangnya. Adapun program pemenuhan prioritas terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu pemenuhan prioritas di bidang pembangunan gampong dan di bidang pemberdayaan masyarakat. Sistem pengawasan dan evaluasi terhadap pengalokasian dana tersebut diawasi oleh Tuha Peut Gampong (TPG) dan unsur masyarakat yang disepakati dalam musyawarah umum gampong, tim pengawas tingkat kecamatan yang menindaklanjuti laporan-laporan, bupati juga melakukan evaluasi terkait sisa DG di RKD dan capaian keluaran DG. Perspektif konsep maslahah terhadap sistem penganggaran ADG di Kecamatan Peukan Baro terhadap sebagian gampong telah sesuai dengan konsep maslahah, yaitu pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal, dan harta.Di lain sisi, dari aspek pemerataan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat masih belum merata sepenuhnya. Hal ini disebabkan oleh kurangnya perhatian pemerintah gampong sendiri terhadap upaya pengembangannya.
References
Abdul Hayy Abdul ‘Al, Pengantar Ushul Fiqh, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2014.
Abi Abdillah Muhammad Ibn Yazid al-Qazwani, Sunan Ibn Majah, Juz 2, Bairut: Dar al-Fikr, 1415 H.
Aduwina Pakeh, Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Gampong (ADG) dalam Meningkatkan Pembangunan di Kab. Aceh Barat, Jurnal Ilmu Sosial dan Politik Universitas Teuku Umar.
Agus Arwani, Kontruksi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Fiqh Anggaran Yang Berbasis Akuntansi Syariah. Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum IAIN Surakarta, Vol. 1, No. 2, Desember (2016).
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid 2, Jakarta: Kencana, 2008.
Andry Eka Firmansyah, “Sistem Anggaran Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang Berbasis Kinerja (Studi Kasus pada RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep)”, skripsi, Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim, 2017.
Catur Sasongko dan Safrida Rumondang, Anggaran, Jakarta: Salemba Empat, 2013.
Don R. Hansen, Akuntansi Manajerial Edisi 8, Oklahoma State University: Salemba Empat,
Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Anggaran Menurut Syariat Islam.
Haw Widjaja, Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Bulat dan Utuh, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Imam fawaid, “konsep pemikiran ath-thufi tentang maslahah sebagai metode istinbath hukum islam,” jurnal lisan, 2014.
Mohammad Mahsun dan Firma S Andre, Akuntansi Sektor Publik Edisi 3, Yogyakarta: BPFE UGM, 2012.
Muhammad Ma’shum Zainy al-Hasyimi, Ilmu Ushul Fiqh, Jombang: Darul Hikmah, 2008.
Nasib Ar-Rifa’i, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir jilid III, Jakarta: Gema Insani, 2000.
Nasutrion, Metode Reseacrh Penelitian Ilmiah, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, 2014.
Peraturan Bupati Pidie Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Kabupaten Pidie.
Peraturan Bupati Pidie Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia, 2010.
Rudianto, Penganggaran, Jakarta: Erlangga, 2008.
Samsul Baharim, “Studi Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa dalam meningkatkan pembangunan di Desa Bungi Kecamatan Kontunaga Kabupaten Muna”, skripsi, Kendari: Universitas Halu Oleo, 2017.
Suci Wulandari, Analisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat dalam Perspektif Ekonomi Islam, Studi Pada Desa Rejosari Mataram Kec. Seputih Mataram, Skripsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Lampung: UIN Raden Intan, 2019.
Sulton Malik Al Ghozali, “Pengaruh Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Terhadap Tingkat Kemiskinan di Kecamatan Sendang Agung dalam Perspektif Ekonomi Islam”, skripsi, Lampung: UIN Raden Intan, 2019.
Suharsimi, Arikunto, Prosedur Penelitian: suatu pendekatan Praktik, Jakarta: Rhieka Cipta, 2010.
Suyatno, Dasar-Dasar Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011.
Todaro P Michael dan Smith C Stphen, Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga Edisi Indonesia, Jakarta: Erlangga, 2003.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.