TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK ENDORSEMENT SKINCARE DI BANDA ACEH

Kajian terhadap Keberadaan Unsur Gharar

  • Riadhus Sholihin Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Keywords: Endorsement, Skincare, Gharar

Abstract

Banyaknya sekarang selebgram di Banda Aceh yang sudah menjadi endorsement terhadap berbagai produk skincare. Pada praktiknya, masing-masing selebgram memiliki prinsipnya sendiri dalam menjalankan endorsement skincare. Disamping kepatuhan dan ketelitian mereka dalam memilih dan menerima endorse, ternyata terdapat selebgram yang mengandung unsur gharar dalam menjalankan endorsement produk skincare. Seharusnya bagi para pihak yang akan melakukan endorsement dan menjadi endorser hendaknya berlaku jujur dalam menyampaikan informasi. Pihak yang melakukan endorsement tidak boleh mengesampingkan etika guna mendapatkan penghasilan. Selebgram endorser dalam menawarkan produk harus memberikan informasi yang benar dan tidak boleh ada unsur penipuan, karena akan menjadi gharar jika hal tersebut dilakukan. Islam mengajarkan dalam bermuamalah tidak hanya berorientasi pada uang, namun juga pada keberkahan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik endorsement skincare di Banda Aceh serta untuk meneliti tentang perlindungan hukum para pihak pada praktik endorsement skincare di Banda Aceh dan untuk menganalisis tinjauan Fiqh Muamalah terhadap praktik endorsment skincare di Banda Aceh kajian terhadap keberadaan unsur gharar. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui teknik wawancara dan observasi. Hasil riset membuktikan bahwa setiap selebgram memiliki prinsipnya sendiri dalam menerima endorse produk skincare. Disamping itu masih terdapat selebgram endorse yang hanya mementingkan keuntungannya saja. Prinsip endorsement selebgram ini jelas mengandung unsur gharar yang dapat merugikan konsumen. Pada dasarnya, Islam tidak membatasi inovasi dan kreatifitas dalam bermuamalah, namun ada ketegasan dalam batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan. Pihak yang melakukan endorsement tidak boleh mengesampingkan etika guna mendapatkan penghasilan. Hal ini dapat dicapai bila antara para pihak menunjukkan kebaikan diantara mereka.

References

Ajie Rizaldi, Pengaruh Daya Tarik Iklan Dan Celebrity Endorse Terhadap Minat Beli Cosmetic Wardah, Skripsi (Jakarta:Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah), 2017

Amalina Masfufah, Kajian Hukum Jasa Endorse dalam Media Sosial (Instagram): Studi pada Akun Lambe Turah, Journal of Islamic Bussines Law ,volume 3 Issue 1, 2019

Atang Abd Hakim. Transformasi Fiqh Muamalah ke dalam peraturan perundang-undangan. (Bandung: Refika Aditama,2011)

Dian Marselina, Edward H Siregar, Pengaruh Celebrity Endorse Terhadap Brand Image Pada Kosmetik Wardah Di Bogor. Jurnal Manajemen dan Organisasi, Vol.8 .No.1,2017)

Hermawan, Pengantar Hukum Bisnis, (Surabaya: Revka Prima Media, 2019)

Husni Syazali dan Heni Sri Imaniati, Hukum Perlindungan Konsumen, (Bandung: Mandar Maju, 2000)

Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, no. 2216, 2009

Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, (Jakarta : Prenadamedia Grup, 2012)

Mowla, M. Identifying the Presence of Gharar in Buying and Selling Mechanism Under Different Kinds of the Market Structure. Global Journal of Human-Social Science: Economics, 2019(1), Muhammad Nurul Fahmi, Endorse Dan Paid Promote Instagram Dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Hukum Islam, Vol. XXII Januari-Juni 2018

Nurul Huda dan Muhammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam Tijauan Teoretis dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010)

Saporso dan Dian Lestari, Peranan endorser terhadap brand image dari sudut pandang konsumen, Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis, Vol. 9, No. 3, (September, 2009)

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid 4 Terj. Nor Hasanuddin, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006),

Syaikhu, Fikih Muamalah Memahami Konsep Dan Dialektika Kontemporer (Yogyakarta : K-Media, 2020)

Taufiq, Memakan Harta Secara Batil (Perpektif Surat An-Nisa: 29 dan At-Taubah: 34). Jurnal Ilmiah Syariah, Vol.17, No.2, Juli-Desember 2018

wawancara dengan Selebgram endorse skincare di Banda Aceh, pada tanggal 15 Juli 2021.

wawancara dengan selebgram endorser skincare di Banda Aceh pada tanggal 2 Desember 2021.

wawancara dengan selebgram endorser skincare di Banda Aceh pada tanggal 26 November 2021.

wawancara dengan selebgram endorser skincare di Banda Aceh pada tanggal 26 November 2021.

wawancara dengan selebgram endorser skincare pada tanggal 24 November 2021 di Banda Aceh.

wawancara dengan selebgram endorser skincare pada tanggal 26 November 2021 di Banda Aceh

Yuliana, Tinjauan Hukum Islam Tentang Strategi Pemasaran Dengan Menggunakan Jasa Endorsement Pada Klinik Kecantikan (Studi Kasus Di Sumia Clinic Bandar Lampung), Skripsi, (UIN Raden Intan, Lampung, 2018)

Published
2022-06-20
How to Cite
Riadhus Sholihin. 2022. “INJAUAN IQH UAMALAH ERHADAP RAKTIK NDORSEMENT KINCARE I ANDA CEH”. l-udharabah: urnal konomi an euangan yariah 3 (1), 69-80. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v4i1.2023.