JAMINAN KUALITAS PRODUK PADA TRANSAKSI JUAL BELI DI MARKETPLACE SHOPEE DALAM PERSPEKTIF AKAD BAI’ SALAM
Abstract
Jaminan kualitas produk sangat diperlukan dalam transaksi jual beli karena hal tersebut merupakan salah satu syarat sah nya jual beli, jika tidak terpenuhinya syarat sah jual beli maka jual beli tersebut menjadi fasid, maka dari itu shopee menghadirkan spesifikasi dari sebuah produk dan review dari pembeli sebelumnya, namun demikian masih ada pejual yang berbuat curang dengan menampilkan spesifikasi produk yang bagus tapi ketika sampai di tangan pembeli produk tersebut cacat atau tidak sesuai dengan deskripsi, pembeli akan merasa dirugikan dan akan meminta pertanggung jawaban dari penjual, dengan demikian penulis ingin mengetahui tentang jaminan kualitas produk yang dijual pada marketplace shopee, adapun masalah yang dikaji adalah ; (1) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban penjual terhadap kualitas produk yang dijual pada marketplace shopee ? (2) Bagaimana perjanjian yang dilakukan oleh manajemen marketplace shopee dengan pihak penjual dalam perjaminan kualitas produk yang akan dijual pada konsumen ? (3) Bagaimana perspektif mabi’ pada akad bai’ terhadap jaminan kualitas produk pada transaksi jual beli di marketplace shopee. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan pendekatan analisis deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, dokumentasi dan kuisioner. Penulis menyimpulkan bahwa bentuk pertanggung jawaban penjual terhadap kualitas produk pada situs Shopee ialah ada yang mau bertanggung jawab dan ada pula yang tidak mau bertanggung jawab, karena sebelumnya penjual telah memberikan informasi secara lengkap dan benar mengenai garansi produk yang ditawarkan pada kolom bagian deskripsi.Transaksi jual beli di marketplace shopee dalam perspektif mabi’ pada akad bai salam ini tidak sah, dikarenakan terdapat unsur gharar (penipuan), produk yang diterima oleh konsumen tidak sesuai dengan yang dideskripsi.
References
Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta: AMZAH, 2013)
Abdul Rahman Ghazy dkk, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana, 2012)
Dapartemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Bumi Aksara, 2020
Imam Taqiyuddin Abu Bakar Muhammad Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, Juz 2, terjemahan oleh Mohammad Rifa’i (Semarang: Toha Putra, 2005)
Tim Manajemen Perbankan Syari’ah 2012 B, Fiqh Muamalah dalam Konteks Ekonomi Kontemporer, (Depok: STEI Sebi, 2014)
Moh Syaiful Suib, Implikasi Force Majeure pada Akad Perspektif Ushul Fiqh dan Fiqh (Studi pada Akad Salam), Profit, Vol.2, No. 2 (2018).
M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003)
Muhammad Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 5, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2013 )
Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta:Gaya Media Pratama, 2007),
Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatu hu jilid 5, (Damaskus: Darul Fikr, 2007)