Perkawinan Negen Dadua sebagai Wujud Kesetaraan Gender dalam Masyarakat Hukum Adat Bali
Abstract
This article examines the concept of Negen Dadua marriage in Bali, a unique form of marriage recognized within Balinese Customary Law. This concept has emerged as a solution to inheritance and lineage issues, particularly in families without male children. The research method employed is normative-conceptual, utilizing primary and secondary legal sources. The analysis reveals that Negen Dadua marriage, recognized under national and Balinese customary law, accords both husband and wife the status of purusa, allowing them to maintain responsibilities and rights within their respective families. This study finds that Negen Dadua marriage not only complies with Balinese Customary Law and Hindu religion but also reflects a shift towards gender equality. It offers a solution to the inequity in inheritance and social roles between men and women. This indicates a positive development in social and legal awareness of gender equality in Bali, especially in family law. This marriage form, embodying gender equality, presents an efficient solution to inheritance issues without disadvantaging any party. The article concludes that Negen Dadua marriage is a manifestation of gender equality within the Balinese Customary Law community and represents a progressive step towards recognizing women's rights.
Abstrak
Artikel ini mengkaji Perkawinan Negen Dadua di Bali, yang merupakan bentuk perkawinan alternatif dalam Hukum Adat Bali. Konsep ini muncul sebagai solusi untuk masalah pewarisan dan keturunan, terutama di keluarga tanpa anak laki-laki. Metode penelitian adalah normatif konseptual, menggunakan sumber hukum primer dan sekunder. Analisis menunjukkan bahwa perkawinan negen dadua, diakui dalam hukum nasional dan adat Bali, memberikan status purusa kepada kedua suami dan istri, memungkinkan mereka mempertahankan tanggung jawab dan hak dalam keluarga masing-masing. Studi ini menemukan bahwa perkawinan negen dadua bukan hanya mematuhi Hukum Adat Bali dan agama Hindu, tetapi juga mencerminkan pergeseran menuju kesetaraan gender, menawarkan solusi untuk ketidaksetaraan dalam pewarisan dan peran sosial antara laki-laki dan perempuan. Ini mengindikasikan perkembangan positif dalam kesadaran sosial dan hukum tentang kesetaraan gender di Bali, khususnya dalam hukum keluarga. Perkawinan ini, sebagai wujud kesetaraan gender, menawarkan solusi efisien untuk masalah pewarisan tanpa merugikan pihak mana pun. Artikel ini menyimpulkan bahwa perkawinan negen dadua adalah manifestasi dari kesetaraan gender dalam masyarakat Hukum Adat Bali dan merupakan langkah maju menuju pengakuan hak-hak perempuan.
References
Dipa, I. W. A. (2020). Dinamika Perkawinan Pada Gelahang Kajian Yuridis Dan Sosiologis. UNHI Press.
Lestawi, I. N. (2016). Landasan dan Tata Cara Perkawinan Pada Gelahang di Bali. Penerbit Vidia.
Mukti, F. N., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris .
Ni Ketut Adnyani. (2016). Bentuk Perkawinan Matriarki Pada Masyarakat Hindu Bali Ditinjau Dari Perspektif Hukum Adat Dan Kesetaraan Gender. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 5(1), 754–769.
Paramartha, I. M. A., & Mahadewi, K. J. (2023). Perspektif Hukum Perkawinan pada Gelahang di Bali. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 964–972.
Pudja, G. (2003). Bhagawad Gita (Pancama Weda). Pustaka Mitra Jaya.
Pudja, G., & Sudharta, T. R. (2012). Manawa Dharmasastra (Manu Dharmasastra). Widya Dharma.
Pursika, I. N., & Arini, N. W. (2012). Pada Gelahang: Suatu Perkawinan Alternatif Dalam Mendobrak Kekuatan Budaya Patriarki Di Bali. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 68–77.
Putra, K. A., & Wagian, D. (2021). Tinjauan Yuridis Perkawinan Pada Gelahang Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Jurnal Private Law , 1(2), 234–241.
Putriani, G. M., & Ardana, P. S. (2016). Pelaksanaan Perkawinan Pada Gelahang Ditinjau Dari Hukum Adat Bali Di Desa Pakraman Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Kertha Widya Jurnal Hukum, 4(2), 1–15.
Putu Dyatmikawati. (2011). Perkawinan Pada Gelahang Dalam Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Bali Ditinjau Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Ilmu Hukum, 7(14), 107–123.
Putu Dyatmikawati. (2013). Kedudukan Hukum Perkawinan Pada Gelahang. Udayana University Press.
Regeg, I. M. (2013). Sanggah Luh Perspektif Perkawinan dan Gender di Desa Pakraman Lebah Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem Provinsi Bali. Jurnal Lampuhyang, 4(1), 44–58.
Siswadi, G. A. (2022). Perkawinan Pada Gelahang di Bali dalam Perspektif Deontologi Immanuel Kant. Vidya Samhita: Jurnal Penelitian Agama, 8(1), 1–8.
Suastika. (2010). Nyentana Arus Balik Ideologi Patrilinial (Studi Kasus Status, Kedudukan, dan Peranan Perempuan Putrika Setelah Perceraian Pada Masyarakat Bali Aga di Kabupaten Bangli). Jurnal Ikatan Keluarga Alumni, 2(1), 270–281.
Suastika, I. N. (2022). Perkawinan Pada Gelahan (Studi Legitimasi Folosofis, Sosiologis Dan Yuridis Praktek Perkawinan Pada Gelahang Pada Masyarakat Hindu Bali). Jurnal Komunikasi Hukum, 8(2), 270–281.
Sudarsana, I. B. P. (2002). Ajaran Agama Hindu, Makna Upacara Perkawinan Hindu. Yayasan Dharma Acarya.
Sudiana, I. G. N. (2010). Perkawinan Negen dadua, (Perkawinan Parental) Perspektif Hukum Hindu di Bali. IHDN Press.
Susila, I. N. A., & Dewi, P. E. R. (2022). Hukum Adat: Kesetaraan Gender Pada Perkawinan Matriarki Di Bali. PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu, 6(1), 85–93.
Tim Penyusun. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Windia, W. P., & et.al. (2009). Perkawinan Pada Gelahang di Bali (1st ed.). Udayana University Press.
Windia, W. P., & Sudantra, K. (2006). Pengantar Hukum Adat Bali. Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Unud.
Wiryawan, I. W. G., Perbawa, K. S. L. P., & Wiasata, I. W. (2015). Hukum Adat Bali Di Tengah Modernisasi Pembangunan Dan Arus Budaya Global. Jurnal Bakti Saraswati, 4(2), 169–178.
Copyright (c) 2023 I Gusti Ayu Jatiana Manik Wedanti, I Wayan P Windia, I Ketut Sudantra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in SINTHOP: Media Kajian Agama, Sosial dan Budaya agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)